SERGAI (mimbaraumut.com) – Melalui operasi undercover buy, Satres Narkoba Serdang Bedagai (Sergai) meringkus dua pengedar sabu di depan Indomaret Simpang Bedagai, Dusun 3, Desa Sei Rampah, Selasa malam (8/4/2025).
Dua tersangka yang ditangkap adalah MHM (32), residivis kasus narkoba asal Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, dan FMM (20), warga Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat bruto 9,92 gram, dua unit ponsel, uang tunai Rp300.000, dan satu unit sepeda motor Honda Beat BK 2892 XBK.
Kanit I Satres Narkoba Polres Sergai, IPDA Joko Winarno, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tanjung Beringin. Tim opsnal kemudian melakukan pengintaian dan menyamar sebagai pembeli.
“Saat transaksi berlangsung, kedua pelaku datang dan langsung diamankan,” ujar IPDA Joko.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A, yang diduga sebagai pemasok sabu dan berdomisili di Desa Pekan Tanjung Beringin. Namun saat petugas mendatangi rumah A, yang bersangkutan telah melarikan diri.
Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, menyatakan , Selasa (15/4/2025) bahwa identitas dan keberadaan A masih dalam pengejaran dan proses pengembangan lebih lanjut.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Sergai dan dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Laporan : sutrisno