Galian C Ilegal Milik Rasyid Sinaga Diduga Bebas Beroperasi Tanpa Tersentuh Hukum

RAGAM, Simalungun906 views

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Tambang pasir ilegal beroperasi dI bantaran sungai Bah Apal Nagori Silau Bayu, Kec. Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun,
Sabtu (12/07/2025)

Aktivitas tambang ilegal ini diduga tidak memiliki izin dari Pemerintah dan kuat dugaan akan mengakibatkan longsor dan gangguan ekosistim.

Salah satu warga yang ditokohkan inisial E mengatakan kepada awak media meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas kegiatan ini. Bila perlu menangkap para pelaku siapa dibalik semua ini.

E mengatakan demi keselamatan masyarakat. Jika mengacu ke pasal (158 UU minerba), penambangan pasir galian C yang ilegal melanggar Pasal 158 UU Minerba. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (sesuai Pasal 35) dipidana dengan 5 tahun penjara.

Akibat praktik tambang yang berlangsung atas dampak terhadap lingkungan pihak media mencoba menghubungi Kapolsek Bangun agar menertibkan tambang tersebut yang meresahkan para warga,
Kapolsek Bangun AKP Radiaman Simarmata mengatakan akan menurunkan personil untuk turun ke lapangan.

“Ya nanti kita turunkan personil untuk mencek di lapangan,” tulisnya melalui aplikasi whatshaap.

Demikian juga kepada Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Hesron Manulang saat dikonfirmasi mengatakan terimakasih informasinya akan kita lidik,” tulisnya singkat melalui aplikasi whatShaap.

Diduga tangkahan pasir milik Rasyid Sinaga tersebut meresahkan warga. Rasyid yang merupakan pensiunan ASN saat ditemui sedang keadaan sakit.

“Sakit saya bang,” katanya. Tapi saat dimintai keterangan terkait tambang yang dikelola, Rasyid Sinaga memilih diam”

Atas aktivitas tambang yang merugikan warga awak media mencoba menghubungi kepala desa Silau Bayu, Kec. Gunung Maligas Sahlan Sinaga tapi tidak berhasil sehingga berita naik ke meja redaksi.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed