Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba, Barang Bukti Lebih 100 Gram Sabu

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti dalam jumlah besar di wilayah hukum Polres Simalungun.

Tersangka yang ditangkap berinisial Anton alias Asiong (53) warga Huta Purwosari Atas, Nagori Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Petugas berhasil mengamankan tersangka setelah melakukan pengintaian berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip besar, 3 bungkus plastik klip sedang, dan 5 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 102,04 gram (berat brutto).

Selain itu, petugas juga menyita 2 butir pil ekstasi merk Kerang kuning dengan berat 1,02 gram, 1 unit HP Android merk Samsung, 1 unit HP Android merk Xiaomi, 2 unit timbangan digital, 3 bal plastik klip kosong, 1 buah kotak Headphone, dan 1 unit sepeda motor merk Kawasaki KLX.

“Ini merupakan pengungkapan kasus dengan barang bukti yang cukup besar di wilayah hukum Polres Simalungun,” ujar Kasat Narkoba AKP Henry saat dikonfirmasi Sabtu, 3 Mei 2025.

Operasi penangkapan 30 April 2025 dilakukan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama di pinggir jalan yang berada di Lorong 5 Purwosari Atas, Nagori Purwosari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Lokasi kedua adalah di sebuah ruko yang berada di Jalan Merdeka No. 85, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 paket klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dari dalam kotak obat merk Jawara yang sempat dibuang tersangka di atas tanah. Hasil interogasi terhadap tersangka mengungkapkan bahwa ia masih menyimpan narkotika di dalam kamar lantai 2 sebuah ruko di Jalan Merdeka No. 85, Serbelawan.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed