KPK Geledah Ruangan Wali Kota Tanjungbalai dan Dua Ruangan Lainnya Selama 7 Jam

Petugas KPK membawa 3 koper berkas setelah memeriksa ruangan Wali Kota Tanjungbalai, Sekdakot dan BKD

TANJUNGBALAI (MS) – Petugas KPK melakukan penggeledahan di tiga ruangan di Kantor Wali Kota Tanjungbalai, yakni ruang kerja Wali Kota HM. Syahrial, ruang Sekdakot Yusmada dan kantor BKD, lebih kurang 7 jam, Selasa (20/04/2021).

Pantauan wartawan, sejak pukul 14.30 WIB, petugas KPK yang diperkirakan berjumlah 8 orang mendatangi Kantor Wali Kota Tanjungbalai dan langsung menuju ruangan Wali Kota, kemudian petugas KPK berpencar ke ruangan Sekda serta ruangan BKD untuk melakukan penggeledahan.

Setiap ruangan yang digeledah oleh petugas KPK dijaga ketat personil kepolisian dari Polres Tanjungbalai.

Pada pukul 20.15 WIB, petugas KPK meninggalkan kantor Wali Kota dengan mengendarai 3 mini bus. Saat keluar, petugas KPK membawa koper yang disinyalir berisi berkas hasil penggeledahan.

Petugas KPK 7 jam melakukan penggeledahan di tiga ruangan yakni, ruang kerja Wali Kota HM. Syahrial, ruang kerja Sekdakot Yusmada dan BKD, Selasa (20/4/2021)

“Setahu saya, ada penggeledahan di rumah pribadi Wali Kota tadi pagi. Selanjutnya juga di kantor Wali Kota dan Sekdakot. Namun, saya tidak tahu terkait kasus apa,” kata Kadis Kominfo Tanjungbalai Walman Girsang kepada wartawan.

Saat ditanyakan mengenai keberadaan Wali Kota saat ini, Walman mengatakan bahwa Wali Kota berada di rumah pribadinya. “Setau saya Wali Kota berada di rumah pribadinya. Kalau Sekdakot tadi pagi ada di kantor, tapi kalau saat ini saya tidak tau pasti, ” ucapnya.

Sementara itu, sampai saat ini belum diketahui pasti kasus yang menimpa orang nomor satu di Tanjungbalai tersebut. Bahkan 3 pejabat Pemko Tanjungbalai yakni, Sekdakot Yusmada, Kabag Umum Hurmaini Nasution dan Kadis Perkim Edy Surya, turut diperiksa terkait hal tersebut.

Beredar kabar di kalangan masyarakat bahwa, penggeledahan yang dilakukan KPK itu menyangkut kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemko Tanjungbalai.

Laporan : Gani

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed