Satnarkoba Polda Sumut Amankan 4 Pelaku Pengedar Narkoba di Tanjungbalai

SUMUT (mimbarsumut.com) – Unit subdit lll Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Tanjung Balai dan mengamankan 4 orang pelaku yaitu Andre, Lombek, Rahmadi, dan Ade Pranata Yuda.

Selanjutnya, tim Sat Narkoba Polda Sumut melakukan pengembangan, Selasa 4 Maret 2025, Unit 1 Subdit III telah mengamankan 1(satu) orang laki laki yg bernama Andre Yusnijar alias Andre, dimana sebelumnya petugas mendapatkan informasi di seputaran Jalan Simpang Kawat Asahan Sumatera Utara, mendapati seseorang yg memiliki dan memperjual belikan narkoba jenis sabu.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan setelah dianggap cukup petugas langsung melakukan undercover by dengan cara memesan narkoba jenis sabu sebanyak 60 gram dengan harga yg disepakati Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) per gram nya yang dimana sesuai harga yang disepakati sabu tersebut dapat dibawa dan akan dibayar setelah sabu tersebut laku terjual.

Setelah itu, pembayaran dilanjutkan berurusan kepada Amri alias Nunung dan kemudian Amri alias Nunung memerintahkan Ardiansah Saragih alias Lombek dan Rahmadi untuk memeriksa sepeda motor yg akan menjadi jaminan pengambilan Sabu tersebut.

Kemudian Andre menyuruh petugas yg menyamar menunggu diseputaran JL. Simpang Empat Kab. Asahan dan pada saat hendak menyerahkan narkoba jenis sabu tersebut kepada petugas Andre diamankan petugas dan petugas menemukan 1( satu )buah amplop putih yg berisikan 6 (enam ) bungkus plastik klip tembus pandang yg berisikan narkoba jenis sabu.

Saat di introgasi, Andre menjelaskan sabu tersebut diperoleh dari orang suruhan Amri alias Nunung yg bernama Ardiansah Saragih alias Lombek. Kemudian petugas melanjutkan pengembangan kepada Ardiansah Saragih dan Rahmadi di dua tempat yg berbeda dimana saat Rahmadi ditemukan 1 (satu) buah kotak lampu mobil yg didalam nya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yg berisikan narkoba jenis Sabu dansaat Ardiansah Saragih ditemukan alat bukti 2 (dua ) buah handphone sebagai alat komunikasi kepada Amri (dalam lidik). Kemudian Andre, Ardiansah Saragih dan Rahmadi dengan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses perkara lebih lanjut.

Pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekitar pukul 00.53 wib Unit 1 Subdit III telah mengamankan 1(satu) orang laki laki bernama Ade Pranata Yuda, penangkapan dilakukan dengan cara (undercoverby) membeli/transaksi narkoba jenis sabu dengan cara memesan kepada Ade Pranata Yuda yang diduga menjual narkoba jenis sabu dengan kesepakatan seharga Rp 30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah) per 100 gram.

Saat hendak menyerahkan narkoba jenis sabu tersebut, Ade Pranata Yuda di amankan dan barang bukti berupa narkoba jenis sabu beserta senjata genggam air softgun warna silver.

kemudian setelah diintrogasi terhadap pelaku dan Ade Pranata Yuda menerangkan bahwa narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki laki yg bernama Hendro (dalam penyelidikan) yang dimana Ade Pranata Yuda memperoleh keuntungan sebesar 2.000.000.00 (dua juta rupiah) per 100 gram apa bila sabu tersebut laku terjual.

Kemudian Ade Pranata Yuda Bersama barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses perkaranya lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan dari Ade Pranata Yuda, sudah ada beberapa kali memesan/membeli obat (pil ekstasi) kepada Rahmadi.

Meskipun demikian Polda Sumut belum menangkap gembong narkoba terbesar di kota Tanjung Balai yang diduga bos dari 4 pelaku tersebut yaitu Amri als (Nunung).

Laporan : anton garinging & Bobby sihite

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed