
TANJUNGBALAI (MS) – Team TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menangkap UM (38) pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, Rabu (21/7/2021).
Pelaku warga Kec. Sei Tualang Raso itu, ditangkap atas pengaduan orang tua korban sebut saja Mawar (14). Perbuatan cabul itu pertama kali dilakukan 24 Maret 2021 hingga berulang beberapa kali. Setiap mencabuli si anak, pelaku selalu memberikan uang Rp 5000.
Orang tua korban yang mengetahui anaknya dicabuli pelaku UM, membuat pengaduan ke Polres Tanjungbalai.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA dan personil Team II Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menangkap UM di Jalan Pasar Baru Kota Tanjungbalai, Senin (19/07/2021).
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat melanggar pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Rabu (21/07/2021) membenarkan penangkapan pelaku cabul UM
Laporan : Gani