TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Ternyata, kasus pengadaan papan tulis pintar (smart board) yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Kebudayaan Kota Tebingtinggi, sudah ditangani Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara). Selama ini, kasus tersebut mandek dan masyarakat menduga dihentikan APH (Aparat Penegak Hukum).
Proyek pengadaan papan tulis pintar tersebut, berasal dari dana tidak terduga (DTT) yang tercantum dalam APBD 2024 senilai Rp14 milyar lebih. Dana itu kemudian dialihkan dan ditumpangkan ke anggaran Disdikbud dan diduga berdasarkan kebijakan mantan Pj. Wali Kota Tebingtinggi Dr. Moettaqin Hasrimy, MSi bersama beberapa pejabat teras Pemko Tebingtinggi.
Informasi diperoleh di lingkungan Pemko Tebingtinggi, Jumat (19/9), mengungkapkan sebelumnya tidak ada dana itu di mata anggaran Disdikbud, sehingga pengalihan DTT murni kebijakan Pj. Walikota, Plt. Sekdako dan Kadis Dikbud.
“Setahu saya ini kehendak Pj. Walikota dan dilaksanakan Sekdako bersama Kadis, ” ungkap sumber.
Kabarnya, dana itu dalam rangka dukungan pendanaan Pilgub Sumut yang lalu, imbuh sumber.
Diungkapkan pula, pengadaan papan pintar dilakukan oleh salah satu perusahaan berlokasi di Jakarta berdasarkan penawaran e-katalog. “Kalau tak salah namanya PT CP, ” tambah sumber.
Sebagai penerima barang adalah seluruh SMPN se Kota Tebingtinggi sebanyak 10 sekolah. Namun, tidak diketahui kepastian jumlah yang diterima setiap SMPN. “Jumlah yang diterima bervariasi, ” terang sumber yang tahu proses pengadaannya.
Sekretaris Disdikbud Darajat, MPd saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengadaan papan tulis pintar untuk 10 SMPN pada tahun 2024. “Tapi saya tidak tahu bagaimana proses pengadaannya, karena bukan bidang saya, ” jelasnya.
Sedangkan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas Pendidikan Aman Juni Aris Medi Ginting yang dikonfirmasi membenarkan telah melaksanakan proyek pengadaan smart board dan telah menyalurkannya ke sekolah penerima. Akan tetapi lanjutnya, dalam DPA Dinas Pendidikan anggaran pengadaan smart board tersebut bukan dari DTT melainkan DAU.
“Terkait masalah tersebut, sudah ditangani Kejatisu dan saya sendiri sudah dimintai keterangan,” jelasnya.
Sumber lain menyatakan proses pengadaan dilaksanakan dalam pengawasan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), sehingga tak ada masalah. Namun belakangan kasus pengadaan ini sudah ditangani pihak Kejati Sumut.
Sementara Plt Inspektorat Kota Tebingtinggi Fachry yang coba dikonfirmasi melalaui telepon selularnya tidak menjawab.
Laporan : napit










