SAMOSIR (mimbarsumut.com) – Sat Reskrim Polres Samosir berhasil memfasilitasi perdamaian dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan empat ekor kerbau yang dilaporkan sejak tahun 2020. Proses mediasi digelar di Aula Pusuk Buhit, Mapolres Samosir, dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Edward Sidauruk, S.E., M.M., Senin (15/4/2025).
Pelapor berinisial JS hadir bersama adik-adiknya, sementara dari pihak terlapor diwakili oleh anak, menantu, serta penasihat hukum. Hadir pula Kepala Desa Sipira Pahala Hutabalian, Pendeta Rependi Hutabalian, dan sejumlah warga Desa Sipira, Kecamatan Onanrunggu.
Perkara ini bermula dari laporan polisi nomor: LP/B-43/III/2020/SMR/SPKT tertanggal 17 Maret 2020, atas kejadian yang diduga terjadi pada 10 Maret 2020 sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Huta Godang, Desa Sipira.
Dalam proses mediasi, keluarga terlapor mengakui adanya kesepakatan yang dibuat pada tahun 1980 antara orang tua pelapor dan terlapor mengenai pemeliharaan kerbau. Berdasarkan semangat keadilan restoratif, pihak terlapor sepakat mengganti kerugian dengan menyerahkan uang sebesar Rp40 juta kepada pihak pelapor.
“Pelapor menerima ganti rugi tersebut dan secara resmi mencabut laporan yang telah dilayangkan. Kedua belah pihak menyatakan sepakat untuk berdamai,” ujar AKP Edward Sidauruk.
Setelah perdamaian tercapai, Sat Reskrim Polres Samosir melanjutkan dengan melengkapi administrasi perdamaian serta melaksanakan gelar perkara sebagai dasar untuk penghentian penyelidikan.
Kasus ini sempat mengalami keterlambatan penanganan karena kondisi kesehatan terlapor, seorang perempuan berusia 87 tahun, yang sedang sakit parah dan tidak mampu duduk maupun berdiri.
“Fokus keluarga terlapor selama ini tertuju pada perawatan intensif terhadap beliau, baik di rumah maupun saat dirawat di rumah sakit,” jelas Plt Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Gunawan Situmorang.
Keberhasilan mediasi ini disambut baik oleh seluruh pihak yang hadir, termasuk Pemerintah Desa Sipira, sebagai solusi penyelesaian hukum secara kekeluargaan berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Laporan : sofian candra lase