TEBINGTINGGI (MS) – Tiga pelaku pengedar narkoba berhasil ditangkap Personel Satres Narkoba Polres dalam operasi Anti Narkotika (Antik) Toba 2021.
Ketiga pelaku yang ditangkap di lokasi berbeda yakni, MS (27), AH (48) keduanya warga Dusun Sei Kering Desa Juhar, Kec. Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai dan ES (44) warga Jalan Pendidikan, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
Dijelaskannya, MS ditangkap, Jumat (29/1/2021) pukul 23. 30 WIB di Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Rambung Kecamatan Tebingtinggi Kota tepatnya di Losmen Sri Kandi.
Pelaku ES ditangkap di Simpang Mayat, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sedangbedagai, Sabtu (30/1/) pukul 00.30 WIB, dan AH ditangkap, Sabtu (30/1/2021) pukul 05.20 WIB di Jalan Pendidikan, Kabupaten Batubara.
Kasat Narkoba, AKP Muhammad Yunus kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021) membenarkan ada menangkap tiga pelaku kejahatan narkotika yakni MS, ES dan AH.
Untuk menangkap ketiga pelaku, Polisi melakukan under cover yang dipimpin Kanit Idik 1 Ipda Fernando F Sitepu.
“Personel memesan narkotika jenis ekstasi kepada pelaku MS, lalu MS membawa barang pesanan ke lokasi dan personel langsung meringkus pelaku berikut barang bukti 100 butir ekstasi,” jelas Kasat Narkoba.
Dari penangkapan tersebut, MS mengaku mendapatkan pil ekstasi dari ES. Selanjutnya tim bergerak untuk melakukan pengembangan dan pengejaran ke Desa Binjai dan setelah sampai di lokasi tim berhasil mengamankan pelaku ES dan AH.
Tim kembali melanjutkan pengembangan ke rumah ES di Batubara, dan saat itu ditemukan barang bukti 16 paket sabu siap edar, 1 pil berwarna pink diduga narkotika jenis ekstasi, 1 plastik klip berisikan serbuk pink diduga narkotika jenis ekstasi, serta alat hisap sabu.
Kini ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebingtinggi.
Laporan : napit