Rekomendasi BPK, Dinas PUTR Toba Harus Memproses Kelibahan Bayar Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi

RAGAM, Tobasa, UMUM1,301 views

TOBA (mimbarsumut.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Propinsi Sumatera Utara merekomendasikan kepada Bupati Toba agar memerintahkan kepala dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang untuk memproses potensi kelebihan pembayaran belanja modal sebesar Rp.99.279.927,90 sesuai ketentuan berlaku.

Sebagaimana di sebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) momor.37.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tanggal 22 Mei 2025 bahwa ada ketidaksesuaian spesifikasi atas pekerjaan Pangasean – Hutanamora sebesar Rp.74.018.648.00 dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan Sp.Narumonda-Siponggol Dolok sebesar Rp.19.307.376,00.

Rincian ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dimaksud antara lain, untuk pekerjaan Pengasaan – Hutanamora yakni Divisi 7. Beton, beton fc 15 Mpa ketidak sesuaian Mutu Beton dan untuk pekerjaan Sp.Narumonda – Siponggol Dolok yakni Divisi 6 Perkerasan Aspal, Laston Lapis Aus (AC-WC) ketidak sesauaian mutu aspal.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas PUTR Toba Gumianto.S dihubungi Media Selasa (19/8/2025) mengatakan “Itu potensi kelebihan bayar pak, belum menjadi kelebihan bayar, kami telah memberikan info terbaru ke BPK melalui Inspektorat,” ujarnya.

Lanjut Gumianto S mengatakan “Apabila potensi, harus ada keputusan lanjutan dari pihak pemeriksa.”

Ratama Saragih selaku pengamat kebijakan publik dan anggaran menilai bahwa temuan BPK dimaksud sudah melalui proses uji mutu dan laboratorium bahkan sudah melanggar spesifikasi umum 2018 revisi 2 pada kontrak pelaksanaan pekerjaan antara lain :

1. Divisi 6.3.8 mengenai pengukuran dan pembayaran yang menyatakan bahwa :

a. Tebal campuran beraspal yang di ukur untuk pembayaran tidak boleh lebih besar dari tebal rancangan yang ditentukan dalam ganbar

b. Penyesuaian pembayaran untuk masing-masing lapisan campuran beraspal panas yang tidak memenuhi ketebalan dan atau kepadatan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan.

c. Pengukuran untuk pekerjaan beton yang diperbaiki dan dapat diterima dengan pengurangan pembayaran sebesar 1,5% dari harga satuan untuk setiap pengurangan kekuatan sebesar 1% dari nilai kekuatan karakteristik rencana.

Maka akibatnya akan mengurangi umur manfaat pada ruas jalan yang kekurangan kepadatan (density) aspal dan kekurangan mutu beton bahu jalan.

Sehingga kemudian jika Plt Kadis PUTR menganggap itu merupakan potensi kelebihan tanpa mempertimbangkan jangka panjang yaitu umur manfaat hasil pekerjaan dimaksud maka ini sudah mencedarai Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruc i Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah menyatakan bahwa PPK dalam pengadaan Barang/Jasa memiliki Tugas mengendalikan kkntrak.

Lanjut ujar Penyandang sertifikat “ Aspek Hukum Dalam Pemeriksaan Keuangan Negara”ini bahwa Pasal 57 ayat (2) Perpres yang sama bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang jasa yang diserahkan. Artinya ketika ada serah terima pekerjaan yang didapati belum sesuai kontrak dan spesifikasi pekerjaan maka PPK sebaiknya berkordinasi dengan pimpinan dalam hal ini Pengguna anggaran (PA) dan atau Kepala Dinas sehingga tidak mengakibatkan kelebihan bayar apalagi menimbulkan umur manfaat pekerjaan menjadi lebih singkat atau cepat kembali rusak.

Bupati Toba Efendi S.P Napitupulu sebaiknya menanggapi kasus ini jangan sepele, karena masyarakat sangat sensitif menilai hasil pekerjaan fisik, dimana ada slogan beredar, “Sengaja pekerjaannya di buat asal jadi supaya dibangun kembal, dikerjakan lagi, alias biar ada pekerjaan, pungkasnya.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed