SAMOSIR (mimbarsumut.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Simanindo, Kabupaten Samosir, menetapkan Baduaman Ambarita sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Darma Ambarita. Karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan tidak menunjukkan itikad baik, Polsek Simanindo resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Baduaman sejak 14 April 2025.
Peristiwa bermula pada Januari 2025 ketika Baduaman bersama Toropolo Ambarita melakukan penggalian tanah di sekitar rumah korban, Darma Ambarita, yang berlokasi di Desa Unjur, Kecamatan Simanindo. Konflik kemudian memuncak hingga terjadi penganiayaan pada 24 Februari 2025.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Simanindo, Brigadir Polisi Andy Sihombing, mengatakan bahwa mediasi telah dilakukan beberapa kali oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Simanindo, namun tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah berupaya memediasi kedua belah pihak, namun tidak ada titik temu. Soal lahan yang menjadi latar belakang konflik, kami sudah sarankan agar diselesaikan melalui pengadilan,” ujar Brigpol Andy, Jumat (2/5/2025).
Menurut Andy, pihak kepolisian telah melengkapi seluruh unsur dalam proses penyidikan, termasuk hasil visum korban, berita acara pemeriksaan (BAP), serta surat panggilan resmi yang dikirimkan beberapa kali kepada tersangka.
Ia juga mengungkapkan bahwa seseorang sempat mengaku sebagai pengacara Baduaman dan menghubungi pihaknya. Namun saat diminta hadir secara resmi dengan membawa surat kuasa, orang tersebut tidak pernah muncul.
“Jika memang ada kuasa hukum, kami terbuka. Tapi hingga kini tidak ada yang datang menunjukkan legalitasnya,” tegasnya.
Baduaman diketahui sempat berada di Desa Unjur dan melalui perantara keluarganya berjanji akan hadir ke Polsek Simanindo pada 6 Maret 2025, namun janji itu tidak dipenuhi.
Dengan alasan tidak kooperatif dan menghindari proses hukum, polisi akhirnya menerbitkan DPO terhadap Baduaman Ambarita sejak 14 April 2025.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melapor ke kantor polisi terdekat. Dukungan masyarakat sangat penting agar proses hukum berjalan dengan baik,” pungkas Andy Sihombing.
Laporan : sofian candra lase









