KPK Telusuri Pemberian Duit Rp 3,15 M Azis Syamsuddin ke AKP Robin

Koruptor, NASIONALDibaca 911 Kali
AKP Stepanus Robin Pattuju (Azhar Bagas/detikcom)

JAKARTA (MS)  – Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut ada duit Rp 3,15 dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) yang merupakan tersangka kasus suap dari Walkot nonaktif Tanjungbalai Syahrial. KPK mengatakan akan menelusuri dugaan pemberian uang tersebut.

“Sebagai bentuk komitmen KPK atas prinsip zero tolerance terhadap insan KPK yang diduga melakukan pelanggaran etik, maka di samping dilakukan sidang etik terhadap tersangka SRP, proses hukum dugaan pidananya tetap berlanjut diselesaikan oleh KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).

Ali mengatakan penyidikan terus berlanjut. Dia menyebut penyidik masih mengumpulkan bukti lebih lanjut terkait fakta yang terungkap dalam sidang etik mengenai pemberian sejumlah uang ke AKP Robin.

“Saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan mengembangkan lebih lanjut informasi dan fakta yang telah diperoleh dari hasil penyidikan termasuk tentu juga informasi dan data dari hasil pemeriksaan majelis etik,” ujarnya.

“Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya yang saat ini masih terus dilakukan,” sambungnya.

Ali mengatakan KPK segera memanggil Azis Syamsuddin untuk diperiksa sebagai saksi. Namun Ali belum dapat memastikan waktunya.

“Pemanggilan terhadap saksi Azis Syamsuddin juga akan segera dilakukan. Mengenai waktunya kami pastikan akan kami informasikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Dewas KPK mengungkap sejumlah fakta dalam sidang etik yang dilakukan terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju, tersangka kasus suap dari Walkot nonaktif Tanjungbalai Syahrial. Salah satunya soal pemberian duit dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Hal itu disampaikan anggota Dewas KPK Albertina Ho, saat membacakan pertimbangan ketika sidang putusan untuk AKP Robin, Senin (31/5). Azis disebut memberi uang ke Robin terkait kasus Lampung Tengah.

Duit itu disebut diberikan Azis untuk memantau salah seorang saksi bernama Aliza Gunado. Duit tersebut dibagi-bagikan oleh Robin untuk pengacara benrama Maskur Husain yang turut jadi tersangka di kasus suap dari Syahrial.

“Dalam perkara Lampung tengah yang terkait dengan saudara Aliza Gunado, terperiksa menerima uang dari Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3,15 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang-lebih sejumlah Rp 2,55 miliar dan terperiksa mendapat uang lebih sejumlah Rp 600 juta,” ucap Albertina.

Albertina juga mengungkap bahwa penerimaan lain oleh Robin. Dia disebut menerima duit dari berbagai kasus, termasuk kasus eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.(detikcom).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed