Tim Ops Yustisi COVID-19, Kec. Johor Baru Amankan Pelaku Ranmor

Tersangka dan barang bukti

JAKARTA (MS) – Disela pelaksanaan Ops Yustisi pencegahan COVID-19 yang digelar tiga pilar Kec. Johar Baru, petugas berhasil mengamankan pelaku ranmor, Jumat (11/12/2020).

Kapolsek Johar Baru Jakarta Pusat, Kompol Suproadi dalam rilis tertulisnya mengungkapkan kronologis kejadian.

Telah diamankan seorang laki – laki bernama Angga (24) karena berusaha melarikan diri ketika dihentikan petugas satgas COVID-19 yang sedang melaksanakan operasi masker.

Sementara, temanya yang bernama Fajar (23) berhasil melarikan diri. Orang tersebut mengakui habis menggunakan narkoba jenis sabu di rusun Tanah Tinggi.

Petugas juga berhasil mengamankan sepeda motor Suzuki Satria Fu, warna hitam Nopol R 3324 GV, yang diketahui tanpa dilengkapi surat – surat dan kunci kontak. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Johar Baru Guna pengusutan lebih lanjut.

“Dari hasil introgasi, bahwa kendaraan yang digunakan adalah hasil kejahatan serta hasil test urine dinyatakan positif menggunakan narkoba,” jelas Kompol Supriadi.

Diketahui sebelumnya, kegiatan rutin ops yustisi yang dilaksanakan oleh Polri ini berdasarkan Pergub 79 Tahun 2020 sebagai penegakan hukum protokol kesehatan dan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Lokasi penerapan Prokes tiga polar Kec. Johar Baru Jakarta Pusat kali ini berlokasi di Jalan Mardani Raya depan SDN 10, Kel. Johar Baru Kecamatan Johar Baru, Jumat, (11/12/2020).

Kegiatan ini diperkuat dengan 21 personil, diantaranya, Satpol PP Kec Johar Baru, Polsek Johar Baru, Koramil, Satpel hub dan Satgas Kelurahan Johar Baru.

Kapolsek Johar Baru menuturkan, hasil dari penerapan ops yustisi kali ini, petugas mensosialisasikan prokes 3M, dengan memberikan sanksi sosial kepada 28 orang, teguran lisan kepada 9 orang dengan jumlah keseluruhan 37 orang.

Laporan : Muhammad Raymond

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed