KPU Langkat Rakor Penyusunan DPK, DPTb dan Perbaikan DPT Tahap 2

Rakor Perbaikan DPT Langkat

LANGKAT (MS) – KPU Kabupaten Langkat gelar rapat koordinasi penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan perbaikan DPT tahap 2 bersama seluruh anggota PPK se-Kabupaten Langkat, Sabtu (26/1) di gedung PKK Stabat.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan dalam PKPU nomor 32 tahun 2018 tentang jadwal dan tahapan pelaksanaan penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara garis besar dibagi dalam beberapa tahapan mulai tanggal 16 Desember 2018 hingga 10 April 2019.

Agus Arifin selaku Ketua KPU Kabupaten Langkat menyampaikan bahwa penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK) ini dilaksanakan untuk menyisir kembali pemilih yang belum termasuk kedalam DPT.

PPK dan PPS dalam melaksanakan penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) diminta agar dapat lebih teliti dalam mencermati data pemilih serta memasukkannnya kedalam form A.DPK-KPU untuk Daftar Pemilih Khusus dan form A.5-KPU untuk Daftar Pemilih Tambahan.

Selanjutnya menandai atau menghapus data yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat karena data ganda, meninggal dunia, TNI, POLRI, dan instrumen lainnya, ujarnya.

Adlina Sarah selaku anggota KPU Kabupaten Langkat Divisi Program Perencanaan dan Data menambahkan bahwa penyusunan Daftar Pemilih Khusus dan Daftar Pemilih Tambahan ini harus disinkronisasikan dengan aplikasi SIDALIH agar penyusunan dan pencermatan dapat dilakukan sesuai dengan regulasi dan dapat terukur secara cermat dan akurat, tutupnya.

Laporan : Khalid

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed