Kadisdik Ilyas : SOP Akan Melindungi Organisasi dan Petugas

Kadisdik Batubara Ilyas Sitorus bersama peserta diabadikan usai pertemuan

BATUBARA (MS) – Dinas Pendidikan salah satu OPD dilingkungan Pemkab. Kabupaten Batubara  sebagai penyelenggara pelayanan publik.

Pelayanan ada serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi perkantoran yang berisi cara melakukan pekerjaan, waktu pelaksanaan, tempat penyelenggaraan, dan petugas yang berperan dalam kegiatan dimaksud.Atau yang disebut SOP

Hal tersebut disampaikan Kadisdik Batubara Ilyas Sitorus saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) bersama pejabat dan jajaran Disdik Batubara serta pemerhati pendidikan dan layanan publik bertempat di Aula Disdik Batu Bara Perupuk, Kamis siang (20/5/21)

Menurut Ilyas, FGD hari ini khusus membahas SOP atau Standar Operasional Prosedur yang merupakan dokumen yang berisi serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi perkantoran

Singkatnya SOP adalah urutan langkah-langkah dalam pelaksanaan pekerjaan. Kesemua ini adalah untuk mendorong Kepatuhan pemerintah daerah khususnya OPD/Dinas dalam menyusun, menetapkan dan mempublikasi standar pelayanan publik, sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, tegas Ilyas

Ilyas juga mengharapkan dukungan dari semua pihak , karena ULA ( Unit Layanan ) ini akan melayani kebutuhan tamu atau masyarakat yang membutuhkan pelayanan yang berkaitan dengan pendidikan.

Tujuan pembuatan SOP, lanjut Ilyas adalah untuk menjelaskan standar yang tetap mengenai aktivitas pekerjaan yang berulang – ulang yang diselenggarakan dalam suatu organisasi, sehingga konsistensi dalam kinerja sekaligus sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan tertentu bagi sesama pekerja, dan supervisor/pengawas serta menghindari dan mengurangi konflik.

Dengan perkataan lain tujuan SOP ini adalah merupakan parameter untuk menilai mutu pelayanan dan lebih menjamin penggunaan tenaga dan sumber daya secara efisien dan efektif.

Sedangkan fungsi SOP adalah memperlancar tugas petugas/pegawai atau tim/unit kerja, sebagai dasar hukum bila terjadi penyimpangan, mengetahui dengan jelas hambatan-hambatannya dan mudah dilacak, mengarahkan petugas/pegawai untuk sama-sama disiplin dalam bekerja dan sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan rutin.

SOP ini juga akan membantu staf menjadi lebih mandiri dan tidak tergantung pada intervensi pimpinan, sehingga akan mengurangi keterlibatan pimpinan dalam pelaksanaan proses sehari-hari.

Penyusunan SOP harus memenuhi prinsip kemudahan, kejelasan, efisiensi, efektivitas, keselarasan, keterukuran, dimanis, berorientasi pada pengguna, kepatuhan hukum.

Oleh karenanya SOP harus konsisten, komitmen, perbaikan yang berkelanjutan, mengikat dan seluruh unsur harus memiliki peran penting serta mengikat dan terdokumentasikan dengan baik, tutur Ilyas.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed