Sat Res Narkoba Polres Batubara Tangkap Pengedar Sabu

BATUBARA (mimbarsumut.com) –
Sat Res Narkoba Polres Batubara menangkap pria inisial AH (35) warga Kab. Aceh Timur terkait pemilikan narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Batubara AKP AH Sagala, Rabu (12/6/2024) membenarkan penangkapan AH.
Dikatakan AKP AH Sagala AH di tangkap pada 1 Juni 2024 sekira pukul 12.30 WIB di pinggir jalan Desa Perk. Limapuluh Kec. Limapuluh.
” Penangkapan AH berawal dari informasi diperoleh personil Sat Res Narkoba Polres Batubara yang menyebutkan di jalan Desa Perk Limapuluh ada seorang pria diduga memiliki narkotika.
Selanjutnya personil Sat Res Narkoba dipimpin Kasat Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AH,” Ujar Sahala.
Ketika personil melakukan penggeledahan terhadap AH berhasil ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya,18 bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi Narkotika sabu dengan berat brutto : 375 gram, 1 unit Handphone merk Realmi warna biru muda, 1lembar potongan kardus yang dibalut dengan lakban warna coklat, 1 buah tas ransel merk HAWDY’S warna hitam, 1 buah dompet warna coklat dan
– uang tunai senilai Rp.750.000 dan satu lembar tiket penumpang bus Rafi. AH mengakui keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu adalah miliknya yang akan diedarkan di wilkum Polres Batubara.
Selanjutnya personil Sat Res narkoba membawa AH berikut barang bukti ke kantor Sat Res narkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Laporan : Sutan S

*.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed