Kasus Pembunuhan Midarnis di Nisel Direkonstruksikan

Dalam reka adegan ke 11 tampak ketiga pelaku menghabisi nyawa korban

NIAS SELATAN (MS) – Kasus pembunuhan berencana terhadap korban Midarnis alias Ibu Radial (70) yang dilakukan tiga tersangka, Senin (29/6) direkonstruksikan Polres Nias Selatan (Nisel).

Korban Midarnis warga Desa Bais Lama Kec. Pulau – Pulau Batu Timur Kab. Nias Selatan, Minggu 24 Mei 2020 lalu dibunuh dengan cara menyekap mulut korban dan membenturkan kepala ke lantai berulang – ulang hingga tak bernyawa.

Peristiwa itu terjadi terjadi tengah malam di rumah korban. Motif ketiga pelaku untuk mencuri perhiasan emas yang dipakai korban berupa kalung emas, anting – anting dan cincin emas.

Tiga tersangka yakni, Riman (38) CAP (33) dan Aldi (20) ketiganya masih merupakan tetangga korban di Desa Bais Lama, Kec. Pulau-pulau Batu Timur, Kab. Nias Selatan.

Rekonstruksi dilakukan dalam 25 adegan dan para pelaku langsung memerankan peran masing – masing dalam membunuh korban. Sementara korban digantikan orang lain, Wulan Telaumbanua.

Ketiga korban yang sebelumnya sudah merencanakan pembunuhan ini, melakukan aksinya, Minggu (24/5) dini hari dan saat itu korban sudah tertidur di ruang makan. Di rumah itu, hanya korban sendiri. Ketiga pelaku masuk pintu belakang yang hanya dikunci pakai tali.

Dalam adegan ke 11 yang diperagakan ketiga tersangka, jelas digambarkan posisi korban yang telungkup dan tangannya dipegang, dijambak dan dibenturkan le lantai 4 kali sehingga korban tidak bergerak lagi.

Selanjutnya ketiga tersangka mempereteli perhiasan emas yang dipakai korban dan meninggalkan korban dalam posisi telungkup. Ketiga korban keluar dari pintu belakang dan akhirnya berpencar.

Setelah petugas melakukan lidik dan meminta keterangan beberapa saksi, akhirnya kasus pembunuhan itu dapat terungkap dan berhasil menyita barang bukti perhiasan emas milik korban.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat (3) dan (4) Jo Pasal 55 dari KUHPidana.

Laporan : Satuhati Duha

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed