Polres Pematangsiantar Amankan Pria miliki Sabu

P. SIANTAR (mimbarsumut.com) –
Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar ringkus seorang pria pemilik narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,88 gram di depan Hotel Sikhar, Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Jumat, 5 April 2024 pukul 00.45 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH pada Sabtu, 6 April 2024 mengatakan pria itu berinisial NA (34) warga Jalan Sriwijaya Gg. Berlian Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang pria membawa narkotika di Jalan Rajamin Purba Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Kemudian Tim melakukan penggeledahan terhadap NA, dan ditemukan barang bukti 1 kotak rokok Sampoerna berisi 1 paket narkotika jenis sabu dari kantong celana, 1 unit HP merek Oppo dan uang sebesar Rp176.000.

Selain itu personil juga menemukan dari jok sepeda motor Vario warna biru BK 4201 TBD milik NA berupa 1 buah kotak warna putih, 1 buah kotak obat, 1 paket sabu, 4 bungkus plastik berisi plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 2 buah sendok plastik dan 3 buah kaca pyrex.

Saat Diinterogasi, NA mengaku 2 paket sabu total berat bruto 19,88 gram itu miliknya sehingga NA dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Pelaku NA sudah diamankan untuk dilakukan pemerikasaan guna dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH Pasaribu.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed