Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Narkoba

P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis yang membawa narkotika jenis sabu di depan Penginapan Binnaling, Jalan Cornel Simanjuntak Kelurahan Naga Huta Timur Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, Rabu (05/06/2024)

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat ResNarkoba AKP JH Pasaribu, Sabtu (08/06/2024) mengatakan residivis itu berinisial H (44) warga Jalan Gereja Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.

Dijelaskannya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat di Jalan Cornel Simanjuntak Kelurahan Naga Huta Timur Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar ada peredaran Narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, Sat ResNarkoba menangkap tersangka H. Dari tersangka ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,38 gram, 1 unit HP, 1 botol merk Ginger Hair, 4 buah sedotan pipet dan uang Rp. 70.000.

“Tersangka H merupakan residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman pidana penjara 6 tahun 3 bulan,” ungkap AKP JH Pasaribu.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed