Menilik Anggaran Dana Desa di Nagori Kab. Simalungun, Haruskah Diintervensi pelaksanaannya ?

RAGAM, Simalungun304 views

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Dalam undang undang desa nomor 6 tahun 2014 beserta turunan dan perubahannya dijelaskan bahwa anggaran dana desa diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kepala desa selain penyelenggara pemerintahan desa disebut juga sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD).

Akan tetapi jika dalam pelaksanaan realisasi dana desa tersebut ada intervensi dalam penggunaannya apakah dana desa benar benar untuk kemakmuran masyarakat.

Apalagi jika intervensi itu datang dari Aparat Penegak Hukum , tentunya membuat para kepala desa ketar ketir dan mengaminkan apa yang menjadi permintaan dari APH tersebut. Perjalanan dana desa yang ada di kabupaten Simalungun Sumatera Utara sungguh menuai tanda tanya.

Pada 2024 yang lalu dimana hampir seluruh nagori yang ada di Simalungun serentak membuat Neon Box, niniatur rumah adat, tabung pemadam dan lain lain, dimana diduga titipan dari salah satu APH (Aparat Penegak Hukum).

Terkait dugaan ini, Sanopati 08 Simalungun sebagai Ormas militan Prabowo terpanggil utuk melakukan aksi ke kantor Bupati Simalungun agar tidak terulang lagi hal yang sama.

Demikian keterangan resmi Ketua DPD Sanopati 08 Kab Simalungun Henri dens Simarmata di Pematang Raya (12/06/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Tetapi aksi tersebut terkesan tidak digubris pihak Pemkab Simalungun.

Terbukti menurut keterangan Pangulu Nagori Hutasaing Kec. Dolok Silou, S.Purba bahwa pengadaan barang untuk ketahanan pangan (Ketapang) bersumber dari kabupaten.
yang diwakili salah satu CV ALS . Di saat Musrembang di kantor Camat Dolok Silou, jika ini benar tentulah titipan, intervensi masih berjaya di Simalungun.

Diharapkan kiranya Bupati Simalungun menelusuri dugaan tersebut, dan segera bertindak , supaya Dana Desa tepat guna dan berhasil guna untuk kemakmuran rakyat.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed