Setubuhi Putri Sendiri, Ayah Bejat Dituntut Kejari Simalungun 10 Tahun Penjara

SIMALUNGUN (MS) – Ayah bejat moral, sebut saja Gardam (38) hanya dituntut 10 tahun penjara atas perbuatannya dengan tega menyetubuhi putrinya sendiri sebut saja Oca (12).

Terdakwa dituntut Kejaksaan Negeri Simalungun melalui JPU Fransiska Sitorus SH selama 10 tahun penjara.

Selain pidana penjara, terdakwa Gardam didenda 800 juta subsider 1 tahun penjara. Demikian dikatakan Jaksa Fransiska ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/3/2021).

Agenda persidangan pembacaan surat tuntutan jaksa sudah berlangsung Rabu lalu dalam persidangan tertutup untuk umum.

Jaksa Fransiska Sitorus SH menuntut terdakwa melanggar pasal 81ayat (2) UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa Gardam sejak Juni 2020 hingga Nopember 2020 di kamar tidur rumahnya secara berulang ulang. Saat istrinya yakni ibu korban bekerja di ladang.

Ayah bejat itu menarik putrinya ke dalam kamar saat asyik menonton TV. Secara paksa, korban disetubuhi berulang kali.

Akibatnya, korban kehilangan kegadisannya, sesuai Hasil Visum Nomor: 358/VER/XI/2020 tanggal 5 November 2020 yang ditandatangani dr Francius Munthe menyimpulkan selaput dara korban sudah tidak utuh lagi akibat dilalui benda tumpul atau sejenisnya.

Persidangan dipimpin majelis hakim Mince Ginting SH. Sedangkan terdakwa Gardam dalam persidangan didampingi pengacara Fransiskus Silalahi SH.

Laporan : Anton Garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed