Diduga Illegal, Galian C Bebas Beroperasi di Asahan

Galian C diduga illegal bebas beroperasi

TEBINGTINGGI (MS) – Aktivitas penambangan galian C pasir yang berada di jalan menuju Titi Asahan Pasombahan dusun 14 desa Sei Dua Hulu, Kec. Simpang Empat, Kab. Asahan diduga illegal.

Pasalnya, galian C pasir tersebut diduga tidak memiliki izin lengkap dan sampai saat ini masih tetap beroperasi.

Pantauan wartawan, Selasa (22/09/2020) galian C yang diduga Illegal sedang beroperasi di tepi sungai Asahan dengan memakai mesin penghisap pasir dan alat berat eskavator besar tengah melakukan penambangan material pasir yang ditumpuk dan siap dimuat / diisi ke dalam kendaraan truk.

Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan sangat kecewa karena pasirnya berserakan ke aspal dan berdebu.

“Kita merasa kecewa bang, aturan pasir mereka yang jatuh ke aspal mereka bersihkanlah, inikan menyebabkan rawan kecelakaan dan debunya juga luar biasa bang,” ujarnya.

Galian C pasir itu sudah lama beroperasi di sini bang, kalau masalah resmi atau tidaknya kurang tahu bang, sebut seorang warga.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak terkait belum dapat dijumpai.

Laporan : Gani

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed