Satlantas Himbau Supir Truck Galian C

Ketua ANJ – Indonesia Nazmi Hidayat Sinaga SH dan Ketua Barisan Rakyat Anti Penindasan (Brantas TB-A) Marthin Lase 

TANJUNGBALAI (MS) – Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan pihak Satlantas telah menghimbau mobil truk pengangkut pasir tidak memiliki kelengkapan.

“Jika ada truk yang tidak memiliki kelengkapan dan menyalahi aturan akan ditindak tegas, ujar Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Selasa (15/1).

Sebelumnya, Lembaga Brantas TB – Asahan dan ANJ – Indonesia telah menyurati Satlantas Polres Tanjungbalai akan keresahan masyakat terkait truk galian C pasir dan truk tanah timbun diduga milik PT HK yang melintasi di jalan raya.

Ketua ANJ – Indonesia Nazmi Hidayat Sinaga SH, mengatakan sehubungan dengan pengerjaan proyek pembentengan bataran sungai PT HK yang merupakan program kerja pemerintah pusat, sampai saat ini masih berjalan menggunakan bahan dasar tanah timbun yang diangkut menggunakan truck.

Berdasarkan pantauan di lapangan serta keluhan masyarakat sekitar perlintasan truck pengangkut tanah timbun pada pengerjaan proyek pembentengan bantaran sungai, truck pembawa yang mengangkut tanah tersebut melaju dengan kecepatan tinggi.

Sementara jalur yang dilalui, zona sekolah dan padat penduduk (Jalan Anwar Idris atau Sei Dua serta Jalan MT Haryono atau Selat Lancang).

Protes dari masyarakat sekitar perlintasan truck yang khawatir akan jatuhnya korban akibat kecelakaan dengan laju kendaraan tersebut, tidak pernah digubris para sopir dan pihak perusahaan, mereka tidak menghiraukan peringatan dari masyarakat.

Selaku pengguna jalan merasa sangat terganggu dan khawatir jika truck dengan kecepatan tinggi itu membuat anak anak sekolah celaka, dan kami juga sudah menyurati aparat penegak hukum Kapolres Tanjungbalai Cq. Kasat lantas polres tanjungbalai) dengan Nomor: 0390/B/Sek-ANJ INDONESIA/XII/2018 pada 18 Desember 2018 tahun lalu, jelas Nazmi

Ketua Barisan Rakyat Anti Penindasan (Brantas TB-A) Marthin Lase mengungkapkan keberadaan truck pembawa pasir yang melintas di inti kota Tanjungbalai sangat mengganggu kenyamanan para pengendara lainnya.

Keberadaan truck pengangkat pasir ini mendapat sorotan Lembaga Brantas yang sangat menyesalkan sikap dari Dinas Perhubungan Pemko Tanjungbalai serta Satlantas Polres.

Martin juga menuturkan truk membawa pasir galian C tersebut diduga melebihi tonase yang telah ditentukan oleh undanga-undang serta pemilik truk yang tidak menutup muatan yang diangkutnya dengan terpal sehingga rawan membahayakan pengendara lain dan muatannya tersebut berceceran di jalan yang menyebabkan debu dan ketidaknyamanan masyarakat kota Tanjungbalai.

Selain dari itu lembaga dari Barisan Rakyat Anti Penindasan (Brantas) Tanjungbalai Asahan sudah menyurati Kapolres Tanjungbalai C/q Kasat Lantas dengan Nomor Surat : 014/Eks/BRAS/TB-AS/I/2019, pada tanggal 14 Januari 2019.

Kita sudah menyurati Polres untuk segera melakukan tindakan yang tegas terhadap truk pengangkut pasir yang lalu lalang di sepanjang inti kota Tanjungbalai, selain itu juga kita mau pihak Polres untuk melakukan uji kelayakan terhadap truk pengangkut pasir tersebut sehingga tidak menyebabkan muatan yang diangkutnya berceceran di jalan dan dalam hal ini juga lembaga kita mendesak Kepala Dinas Perhubungan kota Tanjungbalai untuk bersinergi terkait hal ini, cetus Marthin Lase selaku Ketua Umum Brantas Tanjungbalai -Asahan.

Laporan : Gani

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed