Aduh… Anak Dibawah Umur Dicabuli Di Dalam Mobil

Pelaku cabul

TEBINGTINGGI (MS) – mencabuli anak dibawah umur sebut saja Bunga (13), Daren (25) warga Jalan Ir Juanda, Kel. Brohol, Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi diamankan Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, Senin sore (02/11/2020).

Pelaku cabul ini ditangkap di depan Gudang 88 Jalan Ir Juanda Kel. Brohol, Kec. Bajenis, Kota Tebingtinggi atas laporan SJ (63) Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arif SIK SH MH menyebutkan kronologis kejadian, Kamis 30 Oktober 2020 sekira pukul 21.00 WIB, pelapor melalui keterangan dari korban menyampaikan bahwa pelaku pada hari itu, melalui Whatsapp mengajak korban bertemu.

Selanjutnya, pelaku mendatangi rumah korban dan setelah bertemu maka pelaku mengajak korban dengan mengendarai mobil ke arah kampung dalam di Jalan Karya Gang Anjing, Kel Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi.

Di lokasi tersebut, walaupun korban melakukan perlawanan, pelaku dengan janji – janji manis dan akan bertanggungjawab, berhasil mencabuli korban di dalam mobil. Usai melakukan hubungan suami istri, pelaku mengantarkan korban pulang.

Dengan kejadian itu, pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambutan dan kemudian Laporan Polisi di limpahkan ke Unit PPA Polres Tebingtinggi lalu Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Atas kejadian itu, pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat 2 Subs Pasal 82 ayat 1 UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed