Gubsu Tetapkan UMK Kota Tebingtinggi Tahun 2019 Rp 2,3 Juta

Tetapkan UMR Kota Tebingtinggi

TEBINGTINGGI (MS) – Gubernur Sumatera Utara menetapkan Upah Minimum Kota (UMK), tahun 2019 melalui surat keputusanGubsu nomor 188.44/1458/KPTS/2018, tentang penrtapan Upah Minimum Kota Tebingtinggi sebesar Rp.2.338.840,41.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan kota Tebingtinggi Ir Iboy Hutapea, dalam Pers Releasenya, dihadapan wartawan, Senin (31/12) di Aula Kantor Disnaker, Jalan G.Lauser Tebingtinggi.

Penyampaian UMK ini juga dihadiri Walikota Tebingtinggi Ir.H.Umar Zunaidi Hasibuan MM, Ketua DPC Apindo Ir H.Syafriudi Satrio, Ketua SBSI Binter Gultom, Ketua SPSI Ibrahim, Kabid Tenaga Kerja Niar Silitonga  dan undangan lainnya.

Dalam surat keputusan tersebut, UMK ini berlaku mulai 1 Januari 2019, dan penetapan upah minimum Kota Tebingtinggi tahun 2017 , dicabut dan dinyatakan tidak tidak berlaku, kata Iboy.

Sedang Walikota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan mengatakan, penetapan UMK ini atas usulan yang disampaikan Pemko Tebingtinggi yang telah dibahas sebelumnya oleh Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) kota Tebingtinggi berdasarkan perhitungan-perhitungan yang seksama.

Kami mengucapkan terima kasih kepada Depeda Kota Tebingtinggi yang terdiri dari serikat pekerja yang dalam hal ini SBSI dan SPSI, Asosiasi Pengusaha(Apindo) serta Pemerintah Daerah, yang telah menentukan upah ini. Penetapan upah ini naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp.173.849,41atau 8, 03 %, katanya.

Walikota meminta kepada seluruh pengusaha yang ada di Kota Tebingtinggi untuk memahami dan mematuhi UMK ini. Dimana upah ini diberlakulan untuk para pekerja yang satu hari berkerja selama delapan jam (normatif) kerja dan satu minggunya selama 40 jam kerja. Ini merupakan pedoman kerja bagi para pengusaha.

Walikota juga menambahkan untuk tahun 2019 ini, Pemko Tebingtinggi sangat peduli terhadap pekerja diantaranya sangat memperhatikan perlindungan kepada pekerja yang harus mempunyai jaminan kesehatan dan tenaga kerja (BPJS Tenaga kerja) . Terhadap dunia kontruksi nantinya, tidak akan ditanda tangani kontrak kalau belum pekerja dijamin tentang kesehatan dan ketanaga kerjaannya.

Selanjutnya Pemko Tebingtinggi akan menyediakan perumahan bagi pekerja yang tidak punya rumah untuk tinggal di Rusunawa, dengan, ketentuan  pekerja tersebut mempunyai KTP Kota Tebingtinggi.

Karena itu kami berharap, kata Walikota, agar para pengusaha bisa memberikan data yang akurat sehingga untuk mempermudah sistem pelaksanaannya.

Untuk tenaga kerja kontrak di Pemko Tebingtinggi, Walikota menyampaikan bahwa tenta upah ini tergantung dari keuangan daerah yang belum mampu untuk menyesuaikannya. Dan yang perlu diingat bahwa UMK ini berlaku untuk 8 jam kerja selama satu hari dengan masa kerja 1 tahun. Walaupun demikian kita nanti alan merembukkan dengan unsur yang ada di Pemko.

Dan yang perlu diingat kita perlindungan terhadap hak-hak pekerja, UMK ini kita harapkan dapat dipenuhi oleh para pengisaha dan akan kita akan memberilan sosialisasi yang dilakukab pleh pengisaha, pekerja  dan pemerintah  agar yahu antara hak dan kewajiba nya.

Sementara ditempat terpisah Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tebingtinggi Syafriudi Satrio menanggapi bahwa masalah UMK ini merupakan hal yang sudah ditetapkan pemerintah setiap tahunnya yang dikaji secara matang antara pengusaha , pekerja dan pemerintah dan angkanya sudah mendekati realita.

Saat ini kita tahu bahwa industri ataupun perekonomian lagi sulit dan tidak semua pengusaha dapat memenuhi UMK tersebut, bahkan seperti tenaga honor, pembantu rumah tangga penjaga pertokoan dan lain debagainya.

Bagi industri wajib untuk mematuhi UMK sedang home industri yang tidak mampu wajib mengajukan surat keberatan kepada pemerintah. Apabila tidak mengajukan maka wajib pula untuk mematuhi peraturan pemerintah tersebut.

“Apindo berkomitmen untuk mematuhi UMK ini dan apabila ada anggota yang industri tidak memberlakukannya, kita akan menegurnya, kata Syafriudi.

Hal yang sama juga diungkap  oleh ketua SBSI Binter Gultom dan Ketua DPSI  Ibrahim yang menyatakan bahwa UMK ini sudah sesuai dan ditetapkan berdasarkan ketenyuan yang ada.

Laporan : Kurniawan Z

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed