Kejari Tebingtinggi Musnahkan Barang Bukti, Sabu, Ganja dan Pil Ekstasi

Kajari Tebingtinggi Muchsin didampingi Pj Wali Kota Drs Syarmadani MSi, Kapolres AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, Danramil 13/TT Kapt Inf Yudi Chandra dan Ketua PN Cut Carnelia Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Kelas IIB Sardi Hutabarat memusnahkan barang bukti dengan cara memblender, di halaman Kantor Kejari Tebingtinggi, Jalan Yos Sudarso, Rabu (6/12)

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Sebanyak 342,76 gram sabu, 403,02 gram ganja dan 17,93 gram ekstasi dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi.

Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dilakukan dengan cara diblender dan dibakar di halaman Kantor Kejari Tebingtinggi, Jalan Yos Sudarso, Rabu (6/12). Juga turut dimusnahkan barang bukti TPUL berupa baju, helm dan bambu sepanjang 3 meter.

Kajari Tebingtinggi Muchsin mengatakan prihatin atas tingginya kasus penyalahgunaan narkoba di Tebingtinggi. Dimana November 2023, sebanyak 45 kasus yang masuk, 75 persennya merupakan perkara narkotika.

“Perkara yang masuk dominan kasus pengedar narkoba. Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama untuk mencegahnya,” pinta Muchsin.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kajari Tebingtinggi Muchsin dan turut disaksikan oleh Pj Wali Kota Drs Syarmadani MSi, Kapolres AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, Danramil 13/TT Kapt Inf Yudi Chandra dan Ketua PN Cut Carnelia, Kasat Narkoba Polres AKP Wisnugraha Paramaartha, Kadisdikbud Idam Khalid Daulay, Kabag Hukum Setdako Siti Masita Saragih, Penyidik BNNK Ivan Vernando, Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Kelas IIB Sardi Hutabarat.

Sementara itu, Pj Wali Kota berharap agar penyalahgunaan narkoba di Kota Tebingtinggi dapat ditekan dan tidak menambah proses hukum.

“Tebingtinggi berada diposisi strategis sebagai daerah lintas, daerah penghubung dan mungkin juga pusat kegiatan. Jadi harus diwaspadai untuk tidak dijadikan lokasi peredaran narkoba,” jelas Pj Wali Kota.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed