Kemenkes: Konser Pilkada Harus Seizin Satgas Covid-19 Daerah

JAKARTA (MS) ‐ Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan perizinan konser musik pilkada yang diinisiasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat terlaksana bila tidak mengantongi izin dari Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 tiap daerah.

“Serahkan ke Satgas daerah, Iya jelas [KPU harus berkonsultasi]. Izin semua itu kan ada di daerah, karena tidak mungkin pusat ngurusi satu-satu, karena ini kan sudah otonomi daerah,” kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Achmad Yurianto saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (17/9).

Yuri pun turut merespons Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah Bencana Non Alam Virus Corona. Dalam beleid itu, KPU mengizinkan aktivitas kampanye yang turut menghadirkan massa dari mulai kegiatan kebudayaan seperti konser musik, bazar hingga jalan santai.

Menurutnya, PKPU itu sah-sah saja diterbitkan, sebab pada akhirnya segala perizinan pelaksanaannya harus melalui kewenangan Satgas covid-19 daerah.

“Peraturan itu kan umum, pelaksanaan itu kan izin daerah. Semua daerah kan ada satgasnya, kalau izin keramaian kan selalu izin polisi di daerah, izin satgas, pasti ke daerah kan,” jelas Yuri.

“Ya kalau melanggar tinggal semprit saja,” imbuhnya.

Kendati demikian, Kemenkes tetap melarang aktivitas yang dapat menghadirkan massa di tengah pandemi seperti saat ini. Menurutnya, Satgas Covid-19 di level daerah seharusnya secara otomatis menolak perizinan acara-cara yang berpotensi mengundang banyak orang di satu lokasi.

“Tidak boleh keramaian. Ya kalau satgasnya tidak ngerti ya kebangetan,” tuturnya.

Yuri pun menegaskan, bilamana terdapat kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon dan tim kampanyenya, maka Satgas daerah memiliki kewenangan secara penuh untuk membubarkan acara itu.

“Iya bisa membubarkan,” pungkasnya.

Terpisah, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan hal serupa. Bagja menilai satgas punya kewenangan meniadakan acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan saat pandemi.

Ia menyarankan satgas untuk menghalangi konser selama pilkada.

“Sesuai dengan permintaan Satgas Covid di daerah masing-masing atau pusat semua konser ditiadakan. Menurut saya bisa semua seperti itu kalau mau serius,” kata Bagja dalam diskusi daring, Kamis (17/9).

Dia juga menyayangkan KPU tak membahas izin konser musik saat aturan masih berupa rancangan. Bagja turut hadir dalam rapat bersama KPU, DPR, dan pemerintah membahas revisi PKPU 6/2020 menjadi PKPU 10/2020, Senin (24/8).

“Rapat umum kan boleh misalnya bentuk konser itu disebutkan. Akan tetapi, apakah tidak boleh ada penyimpangan (protokol Covid-19)? Pertanyaan itu belum selesai di RDP (rapat dengar pendapat),” katanya.

Dia berharap ada perbaikan aturan dari KPU soal konser musik di tengah pandemi. Selain itu, ia juga berharap ada langkah tegas dari satgas untuk mencegah gelaran tersebut.

“Karena pasti akan terjadi kerumunan nantinya,” tuturnya.

Sebelumnya, KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tahapan kampanye pilkada selama pandemi Covid-19. Beleid itu sempat menimbulkan polemik, sebab tujuh jenis kampanye di pasal 63 ayat (1) mengatur beberapa perizinan tentang aktivitas yang menimbulkan massa.

Namun, KPU sendiri juga telah mengatur terkait substansi kampanye rapat umum harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19.

Salah satunya yaitu dengan membatasi jumlah peserta yang hadir dalam kampanye rapat umum paling banyak 100 orang. Selain itu, peserta kampanye wajib untuk memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antar peserta rapat umum.(CNN Indonesia).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed