Kejatisu Periksa Masalah Penyaluran Bansos Di Batubara

Korda Bansos Batubara Sony Agatha memasuki gedung Kejari Batubara guna memenuhi panggilan Kejatisu, Rabu (13/5).

BATUBARA (MS) – Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mulai melakukan pengusutan dugaan penyelewengan bantuan sosial (Bansos) program sembako yang digelar di kantor Kejaksaan Negeri Batubara, Rabu (13/05).

Pantauan Wartawan, Irnawati Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Pengentasan Fakir Miskin Dinas Sosial Batubara, Sony Agatha Siahaan selaku Koordinator Daerah program Sembako, serta perwakilan pengelola E-warung dari beberapa Desa, diminta keterangan oleh tim Kejatisu.

Pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup tersebut sudah berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.

Irvan seorang pengelola e-warong di Kec. Sei Balai, Batubara usai keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Batubara kepada wartawan mengaku dicecar tujuh pertanyaan oleh penyidik terkait penyaluran program sembako ke keluarga penerima manfaat (KPM).

Sebelumnya diberitakan sejumlah keluarga penerima manfaat program sembako BPNT di Batubara mengeluhkan jumlah sembako yang diterima tidak sesuai dengan nominal saldo di kartu keluarga sejahtera senilai Rp.200.000.

Selain itu, sejumlah pengelola e-warong mengaku tidak diizinkan belanja sendiri dan harus menerima pasokan penyalur tertentu. Untuk penyaluran bantuan pangan tersebut, para pengelola e-warong hanya diberi fee sebesar Rp.11.000 dari setiap KPM.

Padahal dalam Pedoman Umum (Pedum) penyaluran Senbako yang diterbitkan Kemensos disebutkan agen e-warong bebas belanja ke tempat yang dusukainya.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed