Tiga Bulan Buron Polres Batu Bara Tangkap Pengoplos Elpiji

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Pandu Winata memperlihatkan tersangka dan barang bukti, Selasa (12/12)

BATUBARA (MS) – Setelah tiga bulan,Polres Batubara berhasil menangkap Abd Rasid alias Ucok (51) tersangka kasus pengoplosan elpiji. Abd Rasid ditangkap di Medan, Jumat (20/9) lalu.

Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata dalam konferensi pers, Selasa (12/11) menjelaskan tersangka Abd Rasid warga Dusun IV, Desa Mekar Mulyo, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, diduga telah mengoplos elpiji subsidi isi 3 Kg ke dalam tabung elpiji non subsidi isi 12 kg.

Dikatakan Pandu, tertangkapnya tersangka berkat informasi warga yang mengeluhkan pemindahan (pengoplosan) elpiji subsidi isi 3 kg ke tabung elpiji non subsidi isi 12 kg, diduga dilakukan tersangka Ucok di rumahnya.

Setelah dilakukan pengecekan oleh Tim Lidik Sat Reskrim Polres Batu Bara, Sabtu (15/06) diketahui telah terjadi pemindahan isi gas elpiji tabung 3 kg subsidi ke tabung non subsidi isi 12 kg.

Meski Tim Lidik bergerak cepat melakukan penggerebekan, namun tersangka Ucok berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas.

Petugas hanya berhasil mengamankan PR yang merupakan pekerja di tempat penyulingan tersebut.

Di lokasi penggerebekan, petugas menemukan peralatan pemindahan gas elpiji berupa potongan besi warna kuning yang berlubang di tengahnya.

Selain itu di lokasi ditemukan 31 tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi dalam keadaan berisi, 19 tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi yang sudah dikosongkan, dan 12 tabung gas elpiji 12 kg non subsidi dalam keadaan berisi, serta 16 tabung gas elpiji 12 kg yang masih kosong.

Juga ditemukan dan disita 1 unit timbangan duduk, 1 mobil pick up BK 9110 RE, 7 potongan besi yang berlobang, dan 10 potongan besi bulat kecil, serta 20 buah karet gas.

Berkat kerja keras Tim Lidik Sat Reskrim, akhirnya pelarian tersangka selama 3 bulan berakhir. Dia dibekuk di Medan.

Kepada penyidik, tersangka mengaku menjual 1 tabung gas elpiji 12 kg non subsidi kepada nelayan di Tanjung Tiram seharga Rp100.000. Dari hasil penjualan tersebut, tersangka mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp 42.000 per tabung.

Sedangkan gas elpiji 3 kg subsidi diperoleh tersangka dari beberapa pangkalan elpiji isi 3 kg subsidi seharga Rp 20.000 pertabung.

Usaha ilegal tersebut menurut tersangka sudah digeluti selama 1 tahun dan dilakukan di rumahnya sendiri.

Terhadap perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a,b, dan c UU RI No 9 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed