DPD Langsung Mewakili Rakyat,Kewenangan Tak Sebanding Dengan DPR

Gelar diskusi peran DPD dalam pemerataan pembangunan infrastruktur

MEDAN (MS) – Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sumut menggelar diskusi “Peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pemerataan pembangunan infrastruktur”, Sabtu (23/3) di Amora Cafe, Komplek J City, Medan.

Nara sumber, Parlindungan Purba, SH, MM (anggota DPD RI), Rurita Ningrum (pengamat anggaran) dan Ketua JaDi Sumut Nazir Salim Manik, bersama wartawan mengemuka kewenangan DPD tak sebanding dengan DPR, walau perannya sangat besar dalam pembangunan dan kemajuan di daerah asal pemilihannya.

Direktur JaDI Sumut, Nazir Salim Manik mengatakan, bahkan dalam beberapa kasus pada saat pemilu, justru kerumitan yang dialami oleh calon DPD jauh lebih besar terkait suara dukungan yang mereka harus miliki untuk duduk menjadi anggota DPD RI.

“Kerumitan yang dialami oleh para calon anggota DPD RI untuk duduk menjadi wakil rakyat seharusnya direspon dengan memberikan kewenangan yang sama dengan kalangan anggota DPR RI,” ujarnya.

Tiga nara sumber Parlindungan Purba (anggota DPD), Rurita Ningrum (Pengamat anggaran) dan Nazir Salim Manik (Direktur JaDI Sumut)

Rata-rata anggota DPD RI yang duduk dari Sumatera Utara itu mewakili 365 ribu suara. Bagaimana pula kewenangannya bisa ‘dianaktirikan’ dalam berbagai kebijakan khususnya penganggaran.

Oleh karena itu, menurut Manik perlu dilakukan perubahan peraturan terhadap kewenangan DPD tersebut agar sebanding dengan suara yang harus diperolehnya terpilih menjadi anggota DPDR RI.

Mantan anggota KPU Sumut ini mengaku sangat paham mengenai besarnya harapan dari masyarakat kepada seorang anggota DPD.

Hal ini terlihat dari jumlah suara yang mendukung mereka untuk menjadi wakil menyuarakan aspirasi. Bahkan, dalam beberapa kasus jika disandingkan dengan anggota DPR RI yang lolos dari Sumut perolehan suaranya sangat jauh dibawah jumlah suara dukungan untuk DPD RI.

“Seharusnya, anggota DPD inilah pihak yang benar-benar menjadi wakil masyarakat karena tidak mewakili kepentingan partai politik. Melainkan kepentingan daerah dan kewenangannya diatur dalam undang-undang,” sebutnya.

Kedepan, Nazir berkeinginan DPD RI harus terlihat kekuasaannya secara jelas. Misalnya dalam proses pengesahan anggaran tertentu, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPD RI.

Sementara, Parlindungan Purba menyampaikan kewenangan dan tugas DPD RI yang diemban, misalnya punya kewenagan dalam memberikan usulan langsung ke pemerintah.

Diakui dan dialaminya, kewenangan DPD RI masih perlu ditingkatkankan. Meski demikian dirinya di daerah asal pemilihannya Sumatera Utara telah banyak melakukan terobosan – terobosan perbaikan.

Sementara Rurita mengharapkan perlunya pengawasan yang ketat dalam proses penggunaan anggaran APBN khusnya di Sumatera Utara.

“Dibangunpun infrastruktur jika cepat rusak, kan menimbulkan permasalahan bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam fungsi pengawasan penggunaan anggaran tersebut sangat efektif dilakukan dengan menggunakan Aplikasi Lapor.

Di sejumlah daerah seperti Simalungun tidak aktif, namun Medan sudah berjalan.
“Medan sudah berjalan terintegrasi, DPD RI juga perlu melakukan pengawasan dengan menggunakan aplikasi lapor itu,”ujarnya.

Laporan : red

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed