Diduga Dirusak, Rumah Warga Samosir Dikepung Galian, Polisi Turun Tangan

SAMOSIR (mimbarsumut.com) – Polres Samosir tengah menyelidiki dugaan perusakan rumah milik Darma Ambarita (34), warga Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Peristiwa yang terjadi pada Januari 2025 ini membuat rumah korban seolah-olah “terkepung” setelah tanah di sekelilingnya digali oleh pihak tak dikenal.

Akibat galian tersebut, akses keluar dan masuk rumah menjadi terganggu. Darma pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian karena merasa dirugikan secara fisik dan psikis. Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut hak dasar warga atas tempat tinggal yang aman dan layak.

“Kami masih terus melakukan penyelidikan. Ini masih dalam tahap pengembangan. Penanganan kami terbuka dan berjalan sesuai prosedur,” ujar Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, kepada wartawan, Sabtu (3/5/2025).

Menurut Edward, sejumlah saksi dari kedua belah pihak telah dimintai keterangan. Polres Samosir juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada penasihat hukum pelapor sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara.

Dugaan perusakan ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebut bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak barang milik orang lain dapat dikenai sanksi pidana.

“Kapan tersangka akan ditetapkan, kami masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut. Namun yang pasti, kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan objektif,” tambahnya.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencerminkan pentingnya perlindungan hukum terhadap hak warga atas hunian yang layak, sekaligus ujian bagi penegakan hukum yang adil di daerah.

Laporan : sofian candra lase

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed