Polres Samosir Pastikan Tidak Ada Pencabulan Bayi, Sesuai Hasil Visum

SAMOSIR (mimbarsumut.com) – Polres Samosir pastikan bahwa tidak ada tindak pidana pencabulan terhadap bayi berusia 3,5 bulan yang sebelumnya dilaporkan oleh ibunya. Penegasan ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, Senin (5/5/2025), setelah hasil penyelidikan dan visum medis menyatakan tidak ditemukan kelainan atau tanda kekerasan.

Menurut AKP Edward, laporan dari ibu bayi langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di rumah sakit dan pengumpulan keterangan dari para saksi. Proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan sesuai prosedur operasional standar (SOP).

“Dari hasil visum dan pemeriksaan ahli, tidak ditemukan kelainan fisik pada bayi. Oleh karena itu, penyelidikan kami hentikan karena tidak cukup bukti untuk melanjutkan ke proses hukum,” jelasnya.

Ia menjelaskan kronologi kejadian berawal saat ibu bayi hendak membawa anaknya imunisasi ke posyandu. Karena kegiatan posyandu batal, ibu tersebut pulang sambil menggendong bayinya yang terus menangis. Bayi kemudian dibawa ke puskesmas, namun pemeriksaan awal oleh bidan tidak menunjukkan tanda mencurigakan. Karena tidak puas, ibu bayi meminta visum ke rumah sakit.

“Hasil visum dari rumah sakit juga tidak menunjukkan adanya kelainan. Prosedur gelar perkara pun telah dilaksanakan, dan penyelidikan resmi dihentikan,” tambah Edward.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AKPPKB) Kabupaten Samosir, Friska Situmorang, turut memberikan pernyataan bahwa pendampingan terhadap pelapor tetap dilakukan dan semua proses telah mengikuti jalur hukum yang benar.

“Berdasarkan data resmi dari Polres Samosir, tidak ada indikasi kekerasan. Kami berharap masyarakat tidak terpengaruh isu yang belum terbukti dan tetap tenang,” ujar Friska.

Polres Samosir mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta tidak mudah terpancing oleh isu yang tidak diverifikasi, karena hal tersebut dapat menimbulkan keresahan dan konsekuensi hukum.

Laporan : sofian candra lase

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed