BPN Sergai Berikan 3500 sertifikat Tanah Kepada Masyarakat

Pemberian sertifikat secara simbolis.

SERGAI (MS) – Pejabat sementara (Pjs). Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir H. Irman, MSi, menghadiri acara penyerahan sertifikat tanah bertempat di Kantor Lurah Pekan Dolok Masihul, Selasa (27/10/2020).

Irman mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas upaya Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap pelayanannya kepada masyarakat terutama dalam proses pengurusan sertifikat tanah.

“Pemerintah Kabupaten dan masyarakat Sergai, menyampaikan terima kasih atas kinerja positif BPN dalam tugasnya dibidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berharap kegiatan ini tetap berlangsung dimasa yang akan datang dan kami siap bekerja sama mendukung program BPN dalam melayani masyarakat. Kami juga berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini secara maksimal untuk kebaikan bersama,” kata Pjs. Bupati.

Ia juga mengatakan, dengan adanya program ini, konflik agraria dalam masyarakat dapat diminimalisir atau dihindari karena sudah adanya jaminan legalitas. Sertifikat ini bisa mengantisipasi terjadinya sengketa kepemilikan sekaligus memberantas tindakan melawan hukum terkait pertanahan. Harapan kami semoga permasalahan kepengurusan tanah di Kabupaten Sergai dapat terselesaikan.

Mari kita tata kembali, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berdasarkan hukum dan perundang-undangan pertanahan.kata Irman.

Sementara Kepala BPN Kabupaten Sergai H. I Wayan Suada. A. Ptnh, SH MH.mengatakan, pada hari yang sama, kegiatan yang sama juga dilakukan di 12 Kabupaten/Kota di Sumut, dengan pusatnya di Kabupaten Humbang Hasundutan dimana Presiden Joko Widodo, dan beberapa Menteri ikut hadir dan dapat disaksikan melalui video konferensi.

Total, ada jatah dua puluh ribu sertifikat untuk Kabupaten Sergai dan prosesnya sudah hampir tuntas. Ini semua berkat dukungan seluruh pihak. Pada hari ini kami akan memberikan 3500 sertifikat dan secara simbolis akan diserahkan sebanyak 25 sertifikat.

Sesuai dengan harapan Presiden pada tahun 2024, semua bidang tanah di Indonesia sudah dapat terdata secara legal guna dapat menuntaskan permasalahan agraria. Dan untuk mencapai itu, kami sangat mengharapkan bantuan Pemerintah Daerah untuk maksimal melayani masyarakat dalam pembuatan sertifikat tanah mengingat begitu pentingnya dokumen ini, ungkap I Wayan.

Laporan : Sutrisno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed