Tekab Scorpions Sat Reskrim Polres Sergai Grebek Judi Dadu

Wak Ongah saat memperagakan permainan dadu di Mapolres Sergai.

SERGAI (MS) – Sumantri Sihombing alias Wak Ongah (48) warga Dusun X Tangsi Desa Simpang Empat, Kec. Sei Rampah, Kab. Sergai grebek Tekab Scorpions Sat Reskrim Polres Sergai saat membuka Dadu Kopyok atau dadu goyang di di teras rumah warga, Minggu (31/5/2020) sekira pukul 01.30 WIB.

Team Scorpions berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp105.000, 3 batang lilin putih, 3 pasang mata dadu (9 biji), 1 mangkok dadu warna hijau, 2 piringan dadu dan 1 beberan mata dadu.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, MHum didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata dalam keteranganya kepada wartawan, Minggu (31/5/2020) membenarkan, bahwa penangkapan tersangka SS alias Wak Ongah berkat adanya inforamasi dari masyarakat yang sudah sangat meresahkan permainan judi dadu goyang di wilayah Dusun X Tangsi Desa Simpang Empat, Kec. Sei Rampah, Kab. Sergai.

Atas informasi tersebut, Tekab Scorpions langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara. setelah menyisir lokasi ternyata benar tersangka sedang membuka judi dadu Kopyok di depan rumah warga bersama dengan beberapa orang pemasang, tanpa basah basih tersangka langsung diamankan namun para pemasang berhasil melarikan diri.

Saat ini tersangka dan barang bukti jenis judi dadu Kopyok sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai guna proses lebih lanjut dan tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) Ke 1e, 2e, 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara, jelas Kapolres

Laporan : Sutrisno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed