Polres Simalungun Ungkap Fakta Penembakan di Tiga Runggu

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, mengungkapkan terjadinya kasus penembakan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial MJ (33), warga Tiga Runggu, Kelurahan Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

Insiden penembakan ini terjadi pada Senin, 27 Mei 2024, sekitar pukul 11.50 WIB di sebuah warung kopi yang di jalan besar Tigarunggu – Saribudolok, Lingkungan 3, Tiga Runggu.

Menurut AKP Ghulam, penembakan dilakukan oleh MJ karena sakit hati terhadap SP (40), yang sering mengklaim tanah milik orang tua tersangka dan menyebabkan perselisihan terkait tapal batas tanah.

Namun, korban yang terkena tembakan adalah JE (50), maka JE adalah korban salah tembak yang merupakan warga Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Tiga Runggu, Kecamatan Purba. Kejadian ini berlangsung ketika korban sedang minum kopi bersama SP.

Setelah melakukan penembakan, tersangka MJ melarikan diri keluar dari daerah Simalungun. Tim Jatanras Polres Simalungun, yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Iptu Ivan Roni Purba, melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Pada Jumat, 7 Juni 2024, sekitar pukul 05.30 WIB, Tim berhasil mengamankan tersangka MJ dari tempat persembunyiannya di Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Provinsi Jambi.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka antara lain satu buah proyektil, satu unit mobil pick-up warna hitam tahun 2022 dengan nomor polisi BK 8319 FV, dan satu senjata laras panjang jenis air gun. MJ kini dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” ujar AKP Ghulam.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Simalungun dalam upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan masyarakat.

Laporan : anton gatingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed