Limbah Gudang Pelita Teluk Nibung Buat Warga Resah

Warga menunjukkan pembuangan limbah Gudang Pelita

TANJUNGBALAI (MS) – Warga Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kel. Sei Merbau, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, merasa resah atas tercemarnya sungai dan udara yang disebabkan pembuangan limbah dari gudang Pelita

Pasalnya, warga sangat kecewa terhadap gudang Pelita yang sehari – hari membuang limbah hasil pengolahan kelapa kopra yang menghasilkan minyak serta membuang limbah hasil pengolahan bangkai ikan (Pasific) yang sangat bau langsung ke aliran sungai.

Akibat dari limbah Gudang Pelita tersebut udara di lingkungan sekitar menjadi tercemari dan air sungai menjadi berminyak dan berbau bangkai.

Pantauan beberapa wartawan, Selasa (21/7) di lokasi terlihat Gudang Pelita sedang melakukan aktifitas pengolahan kelapa kopra dan pengolahan bangkai ikan (pasific) yang sangat bau, mencemari udara sekitar.

Terlihat, Gudang Pelita sedang membuang limbah hasil pengolahan langsung ke aliran sungai diduga tanpa instalasi pengolahan air limbah dan tanpa izin yang menyebabkan sungai di sekitar menjadi berminyak serta berbau bangkai sangat menyengat.

Sementara warga sekitar, Iskandar (42) kepada wartawan mengatakan bahwa Gudang Pelita tersebut sudah puluhan tahun beroperasi dan sangat meresahkan warga akibat pencemaran udara maupun air limbah.

“Kami sangat resah dengan limbah yang dihasilkan Gudang Pelita, limbah yang dihasilkan sangat bau, bahkan kalau kita menjemur pakaian di dekat rumah, bau bangkai itu bisa lengket ke pakaian yang dijemur, karena udara di sekitar tercemar,” ungkap Iskandar mengeluh.

Dikatakan Iskandar, pihak Gudang Pelita juga membuang limbahnya ke sungai maka air sungai berbau bangkai yang sangat menyengat dan berminyak. Kalau kita mandi, badan menjadi gatal – gatal, tambahnya.

“Biasanya Gudang Pelita membuang limbah pada saat pasang air dan seringnya malam hari,” kata Iskandar.

Sementara itu, Named yang mengaku sebagai Humas di Gudang Pelita, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Gudang Pelita belum memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah dan sedang dalam proses.

Seperti yang diketahui, jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo pasal 104 UU PPLH.

Laporan : Gani

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed