Diskominfo Tandatangani Kerjasama Dengan Kejari Tebingtinggi

Diabadikan usai penandatanganan kerjasama antara Diskominfo dan Kejari Tebingtinggi disaksikan Sekda, Jumat (3/7) di ruang Command Center. 

TEBINGTINGGI (MS) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebingtinggi tandatangani kerjasama (MoU) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jumat (3/7) di ruang Command Center Diskominfo Tebingtinggi.

Sebelum penandatanganan MoU, dilakukan sosialisasi terkait fungsi dan peran Jaksa Pengacara Negara.

Kegiatan itu dihadiri, Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin, SH MH, Sekretaris Daerah Muhammad Dimiyathi, S. Sos, MTP, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebingtinggi Dedi Parulian Siagian, S.STP, MSi, Kasidatun serta jajaran ASN Diskominfo.

Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian, mengatakan dibuatnya MoU itu, salah satunya agar dapat meningkatkan koordinasi dan konsolidasi dibidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka pengembangan kapasitas Diskominfo Tebingtinggi.

“Harapannya ke depan, kami bisa melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan terbaik di Kota Tebingtinggi,” imbuh Kadis Kominfo.

Baca juga : dokter Puskesmas Satria Positif COVID – 19

Baca juga : DPRD Minta Bantu Fasilitas Protokol Kesehatan COVID – 19 ke Gereja

Baca juga : Kapolsek Tebingtinggi Serahkan Bansos Kapolres kepada Anak Yatim

Baca juga : Kabag Ops Cek Kampung Baru

Baca juga : Tahanan Polres Tebingtinggi Rapid Test

Baca juga : Pekerja PHK Dapat Bantuan

Sekda Muhammad Dimiyathi, mengungkapkan MoU itu, akan menjadi wadah ataupun payung hukum bagi Diskominfo Tebingtinggi untuk melakukan konsultasi dan komunikasi kepada Kejari Tebingtinggi dalam rangka kegiatan-kegiatan yang diprogramkan.

Diskominfo ini juga merupakan salah satu OPD fungsional dalam penanganan Covid-19 di Kota Tebingtinggi.

Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin, sebagai narasumber, memaparkan mengenai fungsi dan peran jaksa sebagai Pengacara Negara dimana tugas jaksa sebagai pengacara negara yang mempunyai tugas dalam memberikan pertimbangan dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah dan negara, memberikan konsultasi hukum, pendampingan dan perlindungan hukum bagi aparat sipil negara dan pejabat-pejabat negara berdasarkan Undang – Undang.

Adapun perlindungan hukum yang dapat dilakukan Jaksa sebagai Pengacara Negara antara lain mengenai masalah perdata dan keputusan-keputusan yang akan dan sudah dikeluarkan sehingga menjadi ranah publik yang pada akhirnya ada potensi untuk dalam perdata dan tata usaha negara.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed