Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Polsek Rambutan

Kedua pelaku pencuri sepeda motor saat diamankan ke Polsek Rambutan

TEBINGTINGGI (MS) – Unit Reskrim Polsek Rambutan Resor Tebingtinggi menangkap 2 orang pelaku pencurian sepeda motor. Kedua pelaku yakni, Agus Suhendra alias Agus (29) warga Jalan Gunung Bakti LKMD Lk I Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi dan Muhammad Fikri Irwansyah Sitepu alias Koko (29) warga Jalan Yos Sudarso, Lk. I Kel. Lalang Kec.Rambutan Kota Tebingtinggi.

Menurut korban, Kelvin Budianto Dolok Saribu (19) warga Jalan Subur Lk. III, Kel. Sri Padang, Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi, pencurian itu terjadi Senin malam (30/11/2020) pukul 22.30 WIB di parkiran Musolah samping kantor Camat Tebingtinggi.

Disebutkan, saat itu korban datang menemui seorang yang bernama Koko (pelaku) di belakang kantor Camat Tebingtinggi. Setelah sampai di tujuan korban langsung memarkirkan sepeda motornya di parkiran Musolah di samping kantor camat.

Setelah itu pelapor bersama Koko pergi ke arah belakang kantor Camat Tebingtinggi. Sekitar 5 menit pelapor bersama pelaku Koko kembali ke parkiran musolah dan korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat parkiran.

Korban berusaha mencari namun sepeda motor miliknya, Honda Vario BK 6251 NAN Tahun 2015 tidak ditemukan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian
Rp.13.000.000. Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Rambutan.

Mendapat laporan tersebut Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan selang hitungan 2 jam, dua pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap di pajak Bandar Sakti Kota Tebingtinggi, karena sepeda motor yang dicuri mogok.

Yg di tangkap 1. Agus Suhendra als Agus dan 2. Muhammad Fikri Irwansyah Sitepu als Koko dan kedua pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Rambutan untuk proses selanjutnya.
Kedua pelaku di kenakan melanggar pasal 363 dari KUHPidana yang ancaman hukumannya diatas 5 Tahun Penjara.

Kapolsek Rambutan AKP H Samosir SPd membenarkan penangkapan kedua pelaku pencuri sepeda motor.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed