Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi

Pelaku penggelapan sepeda motor diapit petugas Polsek Ranbutan Kota Tebingtinggi

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Ferdi Ginting alias Ginting (39) warga Dusun IV Desa Bangun Rejo Gang Kasmir Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang ditangkap Polisi Polsek Rambutan Resor Polres Tebingtinggi karena menggelapkan satu uni sepeda motor.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Kamis (28/07/2022) membenarkan penangkapan seorang pelaku penggelapan.

Disebutkan, pelaku Ginting meminjam sepeda motor Honda Vario BK 6894 XBE milik Suwita (43) warga Jalan Dsn III Desa Pirdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai saat korban berada di Jalan HM. Yamin Lk III Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi pada Kamis pagi, 14 April 2022.

Pelaku yang tak kunjung mengembalikan sepeda motor korban, akhirnya dilaporkan ke Polsek Rambutan karena mengalami kerugian Rp 10 juta.

Korban Suwita melihat pelaku sedang berada di pintu tol Tebingtinggi menuju Medan dan menaiki mobil Bus Almasar.korban langsung melaporkannya ke Polsek Ranbutan.

Akihirnya pelaku dapat ditangkap di rest area tol Tebingtinggi – Medan ( KM 65 ) dan langsung membawa pelaku ke Mapolsek Rambutan untuk diproses secara hukum.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed