Walikota : Pegawai Honor Pemko Tebingtinggi 5 Jam Kerja

Walikota pimpin apel pertama tahun 2019

TEBINGTINGGI (MS) – Pegawai Pemerintah non ASN (pegawai honor) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi diberikan dispensasi waktu bekerjanya selama 5 jam kerja jam 08.00 – 13.00 WIB.

Hal ini untuk menyesuaikan UMK Kota Tebingtinggi yang ditetapkan Gubernur Sumut Rp.2.338.840, namun karena kondisi APBD kita belum mampu menyesuaikanya, honor yang diberikan masih seperti tahun 2018.

Demikian disampaikan Walikota Tebingtinggi Ir H.Umar Zunaidi Hasibuan MM saat memimpin apel pagi awal tahun 2019 di sekertariat Pemko Tebingtinggi, Rabu (2/1) di halaman Kantor Pemko Tebingtinggi Jalan Sutomo.

Disampaikan Walikota, kebijakan menetapkan 5 jam kerja bagi tenaga honor untuk memberikan kesempatan tenaga honor memanfaatkan waktu di luar jam kerjanya untuk mencari tambahan penghasilan.

Namun demikian tenaga honor yang tetap melakukan tugasnya seperti biasa sampai usai jam dinas ASN, Pemerintah Kota Tebingtinggi sangat mengapresiasinya serta menghargainya dan terima kasih atas pengabdiannya, ujar Walikota.

Bagi ASN Walikota mengingatkan untuk, besaran perolehan tunjangan kinerja (tunkir) akan disesuaikan dengan pekerjaan tidak lagi disamaratakan, yang rajin kerja dengan yang jarang masuk sama perolehannya, tidak seperti itu lagi.

Demikian pula bagi ASN yang tidak mengisi dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat (LHKP) dan Laporan Harta Kekayaan ASN (LHK-ASN) akan dikenakan saksi administrasi.

Walikota berharap ASN dan tenaga honor tahun 2019 ini lebih meningkatkan kinerja dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku, tingkatkan soliditas, solidaritas sesama ASN, jangan sekali-kali melakukan tindakan pelanggaran hukum. (rn)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed